Putusan Perkara Nomor 17/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 697 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, 12 Mei 2015 telah menjatuhkan Putusan Nomor 17/G/2014/PTUN.Dps, dalam perkara antara PT. Ario Legian Cottage sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan Andy Lukman sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.500,- (Dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);

  • 05 Desember 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 697 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya