Putusan Perkara Nomor 17/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 724 Pengunjung


MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.500,- (Dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- 05 Desember 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 724 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
26
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
44Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
37Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
38Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025