Putusan Perkara Nomor 15/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 643 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015 telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 15/G/2014/PTUN.Dps. dalam perkara antara Ida Bagus Made Astawa sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Jro Puspawati sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp304.000- (tiga ratus empat ribu rupiah);
Mengadili :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp304.000- (tiga ratus empat ribu rupiah);
- 29 April 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 643 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>