Putusan Perkara Nomor 15/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 643 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 29 April 2015 telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 15/G/2014/PTUN.Dps. dalam perkara antara Ida Bagus Made Astawa sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Jro Puspawati sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar Putusan sebagai berikut:
Mengadili :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp304.000- (tiga ratus empat ribu rupiah);

  • 29 April 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 643 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya