Putusan Perkara Nomor 16/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 614 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 16/G/2014/PTUN.Dps. dalam perkara antara PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai Penggugat melawan Bupati Badung sebagai Tergugat, dengan amar Putusan sebagai berikut: I. DALAM EKSEPSI: - Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak; II. DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Bupati Badung Nomor: 593/4419/Persetda tanggal 1 September 2014 tentang Nilai Sewa Tanah untuk menara terpadu; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Badung Nomor: 593/4419/Persetda tanggal 1 September 2014 tentang Nilai Sewa Tanah untuk menara terpadu; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.249.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu) Rupiah.

  • 27 April 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 614 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya