Putusan Perkara Nomor 16/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 614 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 16/G/2014/PTUN.Dps. dalam perkara antara PT. Bali Towerindo Sentra Tbk. sebagai Penggugat melawan Bupati Badung sebagai Tergugat, dengan amar Putusan sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat ditolak;
II. DALAM POKOK PERKARA;
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Bupati Badung Nomor: 593/4419/Persetda tanggal 1 September 2014 tentang Nilai Sewa Tanah untuk menara terpadu;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Bupati Badung Nomor: 593/4419/Persetda tanggal 1 September 2014 tentang Nilai Sewa Tanah untuk menara terpadu;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.249.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu) Rupiah.
- 27 April 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 614 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>