Videoconference Dirjen Badilmiltun Dengan Pengadilan TUN Denpasar

  • Oleh:
  • Dibaca: 616 Pengunjung
Denpasar - Kamis, 5 Maret 2015, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Dr. Bambang Priyambodo,S.H, M.H. melakukan videoconference dengan Dirjen Badilmiltun, Bapak Sulistyo,S.H,M.Hum. Bersamaan dengan itu, Dirjen Badilmiltun juga melakukan forum videoconference dengan Ketua Pengadilan TUN Tanjung Pinang, Bapak Budi Hasrul, SH. dan Wakil Ketua Pengadilan TUN Palembang, Bapak Andri Mosepa, S.H, MH. Hadir mendampingi Ketua pada saat videoconference adalah Wakil Ketua Pengadilan TUN Denpasar, Ibu Bertha Sitohang, S.H., Panitera/Sekretaris, para Hakim dan Staf IT PTUN Denpasar. Sedangkan Dirjen Badilmiltun didampingi oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan TUN, Bapak Yodi Martono, SH, MH; Kabag Umum, Kasubdit Pembinaan Administrasi Peradilan TUN dan beberapa staf IT.
Videoconference ini dilakukan dalam rangka persiapan uji coba teleconference dengan Ketua Mahkamah Agung RI pada acara Penyampaian Laporan Tahunan 2014 di Balai Sidang Jakarta Convention Center 17 Maret 2015 nanti. Selain itu videoconfrence kali ini juga dimanfaatkan oleh Dirjen Badilmiltun dan Direktur Binganismin TUN untuk memberikan pengarahan, dan sebaliknya juga Ketua/Wakil Ketua PTUN melaporkan beberapa hal kepada Dirjen maupun Direktur.
Dalam laporanya kepada Dirjen Badilmiltun, Ketua Pengadilan TUN Denpasar menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di PTUN Denpasar berjalan lancar dan tidak ada hambatan yang berarti. Adapun yang terkait dengan penerapan IT dalam administrasi perkara, hambatan yang sering mengganggu adalah jaringan yang sering terputus. Namun kendala tersebut tidak menjadi alasan bagi PTUN Denpasar untuk tidak melaksanakan program-program pengimplementasian teknologi informatika di pengadilan sebagaimana yang diprogramkan oleh Bapak Dirjen.
Teknologi video conference ini memang sangat bermanfaat untuk hal-hal seperti ini karena dapat memangkas biaya perjalanan dinas dan waktu dalam berkomunikasi sehingga koordinasi dan pembinaan pimpinan kepada satuan-satuan kerja pengadilan di daerah menjadi lebih murah dan cepat untuk dilaksanakan.(HAS)

  • 03 Juni 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 616 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya