Pedoman Dan Batasan Gratifikasi Dari KPK

Jakarta-Humas : Rabu 12 April 2017. Berdasarkan Surat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B. 1341/ 01-13/03/2017. Tanggal 15 Maret 2017. Tentang Peningkatan Pengendalian Gratifikasi dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Pelaporan Gratifikasi, menghimbau kepada para Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pedoman dan batasan gratifikasi. (ds/rs). 

(st/ek)

Dokumen

Sumber Berita: www.mahkamahagung.go.id