Standar Operasional Prosedur Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di PTUN
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 814 Pengunjung
Dalam rangka memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di lingkungan peradilan tata usaha negara, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara telah menerbitkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada tanggal 10 Februari 2015. Cakupan SOP ini meliputi kegiatan Layanan Pembebasan Biaya Perkara; Sidang di Luar Gedung Pengadilan; Posbakum Pengadilan; Mekanisme Pengaduan, Penyampaian Keluhan dan Penyelesaian Masalah; serta Pencatatan, Pelaporan dan Sistem Data. Berikut dilampirkan SOP tersebut : download SOP
- 03 April 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 814 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>