Amar Putusan Perkara 02/G/2015/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 622 Pengunjung
No Perkara : 02/G/2015/PTUN.Dps
Cabut Tanggal : 2 Pebruari 2015
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps yang diajukan oleh pihak Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk mencoret Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps dari Register Perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 204.000,- (Dua Ratus Empat Ribu Rupiah).
Cabut Tanggal : 2 Pebruari 2015
MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps yang diajukan oleh pihak Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk mencoret Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps dari Register Perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 204.000,- (Dua Ratus Empat Ribu Rupiah).
- 02 Oktober 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 622 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
12
Apel Sore Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
29 November 2024
17Ujian/Seminar Action Plan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Panitera Pengadilan
28 November 2024
18Pengadaan Layanan Jasa Internet Tahun Anggaran 2025
28 November 2024
16Himbauan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
26 November 2024