Amar Putusan Perkara 02/G/2015/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 622 Pengunjung
No Perkara : 02/G/2015/PTUN.Dps
Cabut Tanggal : 2 Pebruari 2015

MENETAPKAN:
1. Mengabulkan Permohonan pencabutan gugatan Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps yang diajukan oleh pihak Penggugat;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar untuk mencoret Perkara No. 02/G/2015/PTUN.Dps dari Register Perkara;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 204.000,- (Dua Ratus Empat Ribu Rupiah).

  • 02 Oktober 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 622 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya