Amar Putusan Perkara 11/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 1349 Pengunjung
Perkara Nomor : 11/G/2014/PTUN.Dps Putus tanggal : 12 Pebruari 2015 Mengadili : I.DALAM PENUNDAAN : - Menolak permohonan penundaan Penggugat ; II.DALAM EKSEPSI : - Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima III. DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede Adnya Tindrawan ; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan; 4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ; 5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;

  • 03 Maret 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1349 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya