Amar Putusan Perkara 11/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1547 Pengunjung

Perkara Nomor : 11/G/2014/PTUN.Dps
Putus tanggal : 12 Pebruari 2015
Mengadili :
I.DALAM PENUNDAAN :
- Menolak permohonan penundaan Penggugat ;
II.DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima
III. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 Tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS Atas nama Gede Adnya Tindrawan ;
3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar Nomor KP.02.05/INT.II.D9/400/2014 Tanggal 4 Juni 2014 tentang Keputusan Hukuman Disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Non PNS atas nama Gede Adnya Tindrawan;
4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat sebagai Pegawai Tetap Non PNS di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar ;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 278.000,- (dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) ;
- 03 Maret 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1547 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025