Amar Putusan Perkara 12/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 507 Pengunjung
Perkara Nomor : 12/G/2014/PTUN.Dps Putus Tanggal : 4 Pebruari 2015 Mengadili : Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok perkara : 1. Menolak gugatan Penggugat ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.500 ( Dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)

  • 03 Maret 2015
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 507 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya