Amar Putusan Perkara 12/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 507 Pengunjung
Perkara Nomor : 12/G/2014/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 4 Pebruari 2015
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.500 ( Dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- 03 Maret 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 507 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>