Amar Putusan Perkara 12/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 545 Pengunjung

Perkara Nomor : 12/G/2014/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 4 Pebruari 2015
Mengadili :
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok perkara :
1. Menolak gugatan Penggugat ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 295.500 ( Dua ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah)
- 03 Maret 2015
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 545 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025