Amar Putusan Perkara 09/G/2014/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 550 Pengunjung
No Perkara : 09/G/2014/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 11 Nopember 2014

Mengadili :
I. Dalam Permohonan Penundaan :
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa
II. Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat
III. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 254.500,- (Dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

  • 11 November 2014
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 550 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya