Amar Putusan Perkara 09/G/2014/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 592 Pengunjung

No Perkara : 09/G/2014/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 11 Nopember 2014
Mengadili :
I. Dalam Permohonan Penundaan :
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa
II. Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat
III. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 254.500,- (Dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
Putus Tanggal : 11 Nopember 2014
Mengadili :
I. Dalam Permohonan Penundaan :
- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan Objek Sengketa
II. Dalam Eksepsi :
- Menerima Eksepsi Tergugat
III. Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima ;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 254.500,- (Dua ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).
- 11 November 2014
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 592 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025