Putusan Perkara Nomor: 21/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 21/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara DR. I Ketut Suteja, SST.,Msn sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Gubernur Bali sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
1.Menolak Gugatan Penggugat;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.025.500,- ( Tiga Juta Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah).