Pengawasan PTTUN Surabaya

  • Oleh:
  • Dibaca: 559 Pengunjung
Denpasar- Rabu, 1 Oktober 2014.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan melekat terhadap pengadilan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (2) UU Nomor 51 Tahun 2009 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/006/SK/III/1994 tanggal 31 Maret 1994, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya melaksanakan pengawasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang dijadwalkan mulai dari tanggal 1 s.d. 3 Oktober 2014. Hadir dalam pengawasan tersebut adalah Bapak Andy Lukman, S.H.,M.H. (Hakim Tinggi PT.TUN Surabaya), Ibu Meilina Buruhwati Sukandi, S.H.,M.H. (Penitera Pengganti PT.TUN Surabaya) dan Ibu Rini Setiawati, S.E. (Kasubag. Kepegawaian PT.TUN Surabaya) sesuai Surat Perintah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi TUN Surabaya Nomor:W3-TUN/425/KP.11.01/IX/2014 tanggal 22 September 2014. Adapun pelaksanaan pengasawan dilaksakan terhadap jalannya peradilan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyangkut administrasi peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepaniteraan dan managemen dan administrasi kesekretariatan pengadilan. Diharapkan dari pengawasan ini akan didapatkan saran-saran konstruktif demi perbaikan pelayanan dalam rangka reformasi birokrasi menuju visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung.

  • 10 Februari 2014
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 559 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya