Putusan Perkara Nomor: 20/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 Desember 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 20/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Anak Agung Istri Rai Adi sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Cokorda Istri Mas, dkksebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi
- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan/ legal standing
Dalam Pokok Sengketa :
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvalijke Verklaard);
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.357.000 (dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah