Putusan Perkara Nomor: 20/G/2017/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 Desember  2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 20/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Anak Agung Istri Rai Adi  sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Cokorda Istri Mas, dkksebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

Dalam Eksepsi

- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang menyatakan Penggugat tidak memiliki kepentingan/ legal standing

Dalam Pokok Sengketa :

1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvalijke Verklaard);

2. Menghukum Penggugat  untuk  membayar  biaya  perkara  yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.357.000 (dua juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah