Rapat Pembinaan Kepaniteraan PTUN Denpasar

Denpasar, Pada hari Senin, tanggal 27 Nopember 2017, Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Bapak Kustiman,S.H. mengadakan pembinaan di bagian Kepaniteraan .Dalam rapat ini Bapak Panitera didampingi oleh Panmud  Perkara Bapak I Gusti Kompiang Sastrawan,S.H. dan Panmud Hukum Bapak I Ketut Oka Astawa, S.H. rapat ini dimulai pada pukul 09:00 Wita dan diikuti oleh seluruh Panitera Pengganti dan Juru Sita Pengganti.

Adapun agenda dalam pembinaan ini ada 2 (dua) yaitu pertama  mensosialisasikan Keputusan Mahkamah Agung RI No.122/KMA/SK/2017 tentang Kode Etik Pedoman Panitera dan Juru Sita yang dipaparkan oleh Panitera PTUN Denpasar Bapak Kustiman, S.H. Keputusan MA RI ini menguraikan tentang Kode Etik Panitera dan Juru Sita adalah aturan tertulis yang wajib dipedomani oleh setiap Panitera dan Juru Sita dalam melaksanakan tugas peradilan dan memenuhi asas peradilan yang baik yaitu prinsip-prinsip yang wajib di junjung tinggi oleh Panitera dan Juru Sita dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan tugas pokoknya panitera di bantu oleh 2 (dua) orang Panmud yaitu Panmud Perkara dan Panmud Hukum.Panmud Perkara membantu Panitera dalam pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara seperti pengecekan berkas perkara, dokumen perkara, biaya perkara, register sedangkan Panmud Hukum membantu Panitera dalam pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara, penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara, dan penerimaan pengaduan masyarakat serta pelayanan informasi publik.

Agenda yang kedua adalah mensosialisasikan PERMA RI No.8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung. Perma ini isinya  untuk mengefektifkan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku aparat pengadilan, perlu dilaksanakan pengawasan dan pembinaan yang terus menerus oleh setiap atasan langsung terhadap bawahannya, dimana setiap atasan langsung wajib melaksanakan pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus menerus atas ketaatan bawahan atas disiplin kerja yang ditetapkan serta ketaatan atas kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku

Selama ini tugas-tugas  di bagian Kepaniteraan berjalan lancar dan kalau pun ada kendala semua bisa di atasi dengan baik.(qmr)