Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 595 Pengunjung
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) mempunyai kedudukan yang strategis, karena disamping Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 mengatur keberadaan, berbagai upaya yang dilakukan pusat dan anggota jaringan dalam mengembangkan JDI Hukum dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah berada pada jalur yang tepat. Untuk itu kita perlu kesungguhan dan ketekunan dengan mengerahkan segala daya dan potensi yang ada dalam mewujudkan suatu JDI Hukum yang handal karena pada dasarnya pembaangunan JDI Hukum merupakan tulang punggung pembangunan hukum yang terus berproses tanpa henti (never ending process).
Dalam melaksanakan tugasnya pengelola dokumentasi dan informasi hukum mengacu pada ketentuan-ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum penyebarluasan informasi, antara lain:
1. Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
2. Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional,
3. Peraturan Presiden RI No. 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Perundangan dan Penyebaran Perundang-undangan,
4. Keputusan Ketua MA-RI No. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung dan Empat Lingkungan Peradilan.
- 09 Januari 2014
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 595 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>