Syarat-syarat memperoleh bantuan hukum bagi pencari keadilan yang kurang mampu
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 646 Pengunjung
- Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat keterangan tunjangan sosial
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh petugas posbakum.
- 06 November 2014
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 646 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025