Syarat-syarat memperoleh bantuan hukum bagi pencari keadilan yang kurang mampu

- Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat - Surat keterangan tunjangan sosial - Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh petugas posbakum.