Syarat-syarat memperoleh bantuan hukum bagi pencari keadilan yang kurang mampu
- Surat Keterangan tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat keterangan tunjangan sosial
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat ditandatangani oleh pemohon dan disetujui oleh petugas posbakum.