Putusan Perkara Nomor: 8/G/2017/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober  2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 8/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara PT. Nusantara Ragawisata diwakili oleh Indrajanto Suwono Raharjaosebagai Penggugat melawan 1. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali 2. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan 1. PT.Mutiara Sulawesi diwakili oleh Ernes Ibrahim Palendeng
2. Karna Brata Lesmana  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

I. Dalam Eksepsi

- Menolak Eksepsi-Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II , Tergugat II Intervensi-1 dan Tergugat II Intervensi-2 untuk seluruhnya.

II. Dalam Pokok Perkara :

- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;

- Menyatakan batal keputusan tata usaha negara berupa;

1. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 tertanggal 15 Agustus 2016 Tentang Pembatalan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali tanggal 29 Oktober 2013 Nomor : 0196/PBT/BPN.51/2013 Tentang Pembatalan Pendaftaran Peralihan Hak Terhadap Sertifikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor: 72/Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) Atas Nama PT. Mutiara Sulawesi luas 71.700 m2 dan Sertifikat Atas Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1678/Ungasan Berturut-Turut atas nama Karna Brata Lesmana dan PT. Mutiara Sulawesi, luas 29.290 m2 karena cacat administrasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.DPS tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi;

2. Peralihan Hak terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Bangunan Nomor: 72/Ungasan (Sekarang Hak Guna Bangunan Nomor 61/Kutuh) kepada atas nama PT.Mutiara Sulawesi berkedudukan di Jakarta tanggal Akta Pendirian 29 Juni 1989 luas 71.700 m2 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226.Pbt/BPN.51/2016 dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor: 01/P/FP/2016/PTUN.DPS tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi;

3. Peralihan Hak terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Bangunan Nomor : (1678/Ungasan kepada atas nama Karna Brata Lesmana luas 29.290 m2 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali Nomor : 0226/Pbt/BPN.51/2016 dan Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasarr Nomor : 01/P/FP/2016/PTUN.DPS tanggal 12 Mei 2016 dan karena cacat administrasi;