Putusan Perkara Nomor: 12/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 26 Oktober 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 12/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Anak Agung Gede Tjandra sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan Bupati Badung sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
I. DALAM EKSEPSI:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
II. DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Nomor456/7-51.71/II/2017 tanggal 27 Pebruari 2017, perihal Permohonan Pendaftaran Penggantian Sertifikat Karena hilang,Sertifikat Hak Milik Nomor 5917/Ds. Padangsambian Kaja dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5916 Ds. Padangsambian Kaja;
- Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 456/7-51.71/II/2017 tanggal 27 Pebruari 2017 perihal permohonan pendaftaran penggantian sertifikat Karena hilang. Sertifikat Hak Milik Nomor 5917/Ds. Padangsambian Kaja dan Sertifikat Hak Milik nomor 5916/Ds. Padangsambian Kaja;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan serta menerbitkan sertifikat yang hilang atas SHM Nomor 5916/Padangsambian Kaja atas nama Made Sugiartha seluas 5.150 M2 dan SHM Nomor 5917/Padangsambian Kaja atas nama I Made Muliarta seluas 3.200 M2 menjadi atas nama Anak Agung Gede Tjandra sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 144/Pdt.P/2005/PN.Dps;
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini sebesar Rp. 2.465.000,-( Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah)