Putusan Perkara Nomor: 16/G/2017/PTUN.Dps

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1. I Nyoman Subrata, 2. I Ketut Surata sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana sebagai Tergugat dan I Wayan Sukarja  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

I. DALAM EKSEPSI:

• Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Para Penggugat telah lewat waktu;

II. DALAM POKOK PERKARA:

• Menyatakan gugatan  Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);

• Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.328.500,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).