Pemberian Bantuan Hukum
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengadakan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dengan nomor : W3-TUN.4/490/HK.06/IV/2014.
Dengan ini masyarakat yang kurang mampu dapat meminta bantuan hukum secara prodeo atau gratis. dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.