Pemberian Bantuan Hukum
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 563 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengadakan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dengan nomor : W3-TUN.4/490/HK.06/IV/2014.
Dengan ini masyarakat yang kurang mampu dapat meminta bantuan hukum secara prodeo atau gratis. dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
- 06 November 2014
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 563 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025