Pemberian Bantuan Hukum

  • Oleh:
  • Dibaca: 521 Pengunjung
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar telah mengadakan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) dengan nomor : W3-TUN.4/490/HK.06/IV/2014. Dengan ini masyarakat yang kurang mampu dapat meminta bantuan hukum secara prodeo atau gratis. dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

  • 06 November 2014
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 521 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya