INOVASI PTUN DENPASAR, APLIKASI SMARTPHONE "PTUNDPS Smart"
Dalam rangka mewujudkan visi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menjadi Pengadilan yang modern dan berwibawa, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menawarkan suatu aplikasi smartphone yang dapat memberikan berbagai macam pelayanan publik.
Jakarta, (11/10/2017). Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Yang Mulia Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum.) didampingi Para Hakim Agung, Yang Mulia Dr. H. Yulius, S.H.,M.H, Yang Mulia Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN., Yang Mulia Is Sudaryono, S.H.,M.H, Para Asisten Hakim Agung dan Panitera Muda TUN menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) dan tim bertempat di ruang Rapat Gedung Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Adapun maksud dari kunjungan tersebut adalah Ketua PTUN Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) menyampaikan hasil inovasi berupa aplikasi smartphone bernama PTUNDPS Smart. Aplikasi ini menawarkan berbagai macam layanan adminsitrasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar baik itu dibagian kepaniteraan maupun kesekretariatan yaitu menu perkara, hukum, P2IT, umum keuangan dan ortala. Layanan ini menggunakan menu sebagaimana tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
Diharapkan dengan aplikasi ini, Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar memberikan pelayanan prima berupa pendaftaran gugatan, penelusuran perkara, informasi sisa panjar, layanan permohonan informasi, layanan pengaduan, layanan wistle blowing system, e-perpus, survey kepuasan pelanggan, pengumuman dan lain-lain.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Yang Mulia Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum.) memberikan apresiasi atas inovasi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar serta mengharapkan agar Sumber Daya Manusia di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terus ditingkatkan.
Hakim Agung, Yang Mulia Dr. H. Yulius, S.H.,M.H, juga berpesan agar inovasi yang ada juga harus disertai dengan adanya pembangunan sistem yang berkelajutan dan tidak menjadi ketergantungan pada pihak pengembang aplikasi.
Hakim agung, Yang Mulia Dr. Irfan Fachruddin, S.H.,CN., mengharapkan apabila sudah diketahui kelemahan dari aplikasi maka perlu dilakukan perbaikan dan revisi dan terkait pengelolaan pengaduan dan wistleblowing perlu dijaga kerahasiaanya.
Dan mengenai launching aplikasi “PTUNDPS Smart”, Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (Yang Mulia Dr.H.Supandi, S.H.,M.Hum.) berjanji akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Demikian kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, semoga aplikasi PTUNDPS Smart dapat menjadi sarana untuk pelayanan prima di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. (Ivan)