Putusan Perkara Nomor: 10/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 10/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ni Made Rustini, dkksebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasemsebagai Tergugat dan Ni Ketut Suastini, dk sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat dan eksepsi Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 1681 terletak di Desa/Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada tanggal 5 Nopember 1991, Gambar Situasi Nomor 2051/1991, tanggal 12 September 1991, luas 3110 M², atas nama I Wayan Purna;
3.Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 1681 terletak di Desa/Kelurahan Karangasem, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem pada tanggal 5 Nopember 1991, Gambar Situasi Nomor 2051/1991, tanggal 12 September 1991, luas 3110 M², atas nama I Wayan Purna dan mencoret dari buku tanah;
4.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3.534.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu rupiah).