Putusan Perkara Nomor: 17/G/2017/PTUN.Dps

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 26 September  2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 17/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Ketut Rabun sebagai Penggugat melawan  Badan Pendapatan Daerah atau Pasedahan Agung Pemerintahan Kabupaten Badungsebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI :

1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;

2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).