Putusan Perkara Nomor: 14/G/2017/PTUN.Dps

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 September  2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 14/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Ketut Wirten sebagai Penggugat melawan  Bupati Buleleng sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

-Menolak Eksepsi Tergugat;

II.DALAM POKOK PERKARA:

-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 337.500,-(tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).