Putusan Perkara Nomor: 14/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 14/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Ketut Wirten sebagai Penggugat melawan Bupati Buleleng sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
-Menolak Eksepsi Tergugat;
II.DALAM POKOK PERKARA:
-Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 337.500,-(tiga ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).