Putusan Perkara Nomor 13/G/2017/PTUN.Dps
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 14 September 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 13/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gede Kardin Yudiasa
sebagai Penggugat melawan Bupati Buleleng sebagai Tergugat, dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI
I. DALAM EKSEPSI :
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima ;
II. DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 352.000 (Tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) ;