Putusan Perkara Nomor: 2/P/FP/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 2/P/FP/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Michael Patrick Donnelly sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat II Badung sebagai Tergugat, dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;
2.Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 764.000 ( Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).