Perintah SekMA kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan TUN dan Peradilan Agama di Seluruh Indonesia
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 593 Pengunjung

Dalam rangka menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor : 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas Sistem Pengadilan Intern tentang Pengelolaan Uang Titipan Pihak Ketiga pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya Belum Memadai. Maka, dengan ini diberi peringatan dan diperintahkan kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI agar lebih cermat dalam melakukan pengelolaan uang titipan pihak ketiga di lingkungan satuan kerjanya sebagai dasar pengungkapan informasi dalam laporan keuangan.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunduh Surat Pemberitahuannya melalui tautan berikut : http://www.ditjenmiltun.net/773_sek_ku.02_08_2017.pdf
Pengumuman ini dikutip dari Situs Resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia
(@x_cisadane)
Sumber Berita:www.ditjenmiltun.net
- 05 September 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 593 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>