Amar Putusan Perkara 12/G/2013/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 621 Pengunjung
No Perkara : 12/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 19 Desember 2013

Mengadili :
I. Dalam Eksepsi
  1. Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi
II. Dalam Pokok Perkara
  1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 359.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

  • 19 Desember 2013
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 621 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya