Amar Putusan Perkara 12/G/2013/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 697 Pengunjung

No Perkara : 12/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 19 Desember 2013
Mengadili :
I. Dalam Eksepsi
Putus Tanggal : 19 Desember 2013
Mengadili :
I. Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 359.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- 19 Desember 2013
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 697 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>
23
Selamat Merayakan Galungan dan Kuningan 2025
17 April 2025
42Selamat Merayakan Jumat Agung dan Paskah
17 April 2025
35Sharing Session Membangun Sinergi dalam Meraih Predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
16 April 2025
35Pelantikan Pengurus Daerah Dharmayukti Karini Provinsi Bali
16 April 2025