Amar Putusan Perkara 12/G/2013/PTUN.Dps
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 621 Pengunjung
No Perkara : 12/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 19 Desember 2013
Mengadili :
I. Dalam Eksepsi
Putus Tanggal : 19 Desember 2013
Mengadili :
I. Dalam Eksepsi
- Mengabulkan eksepsi Tergugat II Intervensi
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 359.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
- 19 Desember 2013
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 621 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>