Putusan Perkara Nomor: 1/P/FP/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Jumat, tanggal 21 Juli 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 1/P/FP/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara King Sutthanak Dhamm sebagai Penggugat melawan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian;
2.Memerintahkan Termohon untuk mencabut Kartu Keluarga No. 5171030701150009 atas nama Swanny Irawati tertanggal 08-01-2015 dan kartu keluarga No. 5171030701150009 atas nama Swanny Irawati tertanggal 01-02-2016 (Draft);
3.Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya;
4.Menghukum Termohon dan Termohon II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah).