Putusan Perkara Nomor: 6/G/2017/PTUN.DPS
Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 6/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Wayan Wiryanan S.Sos sebagai Penggugat melawan Bupati Tabanan sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.366.500 (Tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).
