Putusan Perkara Nomor: 6/G/2017/PTUN.DPS

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 20 Juli 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 6/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Wayan Wiryanan S.Sos sebagai Penggugat melawan  Bupati Tabanan sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI:

- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;

DALAM POKOK PERKARA:

- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.366.500 (Tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah).