Putusan Perkara Nomor: 9/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 581 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 9/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara  I KETUT YASA ST  sebagai  Penggugat  melawan  Gubernur Bali  sebagai  Tergugat  dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

-Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

II.DALAM POKOK PERKARA:

-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.325.000,-(Tiga ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).


  • 13 Juli 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 581 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya