Putusan Perkara Nomor: 9/G/2017/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 581 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 9/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I KETUT YASA ST sebagai Penggugat melawan Gubernur Bali sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
II.DALAM POKOK PERKARA:
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.325.000,-(Tiga ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).
- 13 Juli 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 581 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>