Putusan Perkara Nomor: 7/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 538 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 5 Juli 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara IDA BAGUS KETUT BERATHA dkk sebagai Penggugat melawan  Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar sebagai Tergugat dan NI NYOMAN NETRI, Dkk  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

-Menerima Eksepsi dari Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi;

II.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;

2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 393.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Rupiah.


  • 05 Juli 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 538 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya