Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 1305 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gede Putra, dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Pura Puseh Desa Pekraman Karangasem diwakili oleh Kepala Desa Adat I Wayan Bagiarta SH MH  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai eksepsi Para Penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan;

II.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;

2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.513.150,- (tiga juta lima ratus tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah).


  • 20 Juni 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1305 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya