Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1305 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 20 Juni 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 2/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Gede Putra, dkk sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Pura Puseh Desa Pekraman Karangasem diwakili oleh Kepala Desa Adat I Wayan Bagiarta SH MH sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai eksepsi Para Penggugat tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 3.513.150,- (tiga juta lima ratus tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah).
- 20 Juni 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1305 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>