Putusan Perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 1721 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ni Nengah Sari sebagai Penggugat melawan  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Pura Puseh Desa Pekraman Karangasem diwakili oleh Kepala Desa Adat I Wayan Bagiarta SH MH  sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

DALAM EKSEPSI:

-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat;

DALAM POKOK SENGKETA:

1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapt diterima;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).


  • 14 Juni 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 1721 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya