Putusan Perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1721 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 3/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Ni Nengah Sari sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai Tergugat dan Pura Puseh Desa Pekraman Karangasem diwakili oleh Kepala Desa Adat I Wayan Bagiarta SH MH sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
-Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi tentang Penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat;
DALAM POKOK SENGKETA:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapt diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 388.000,- (tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).
- 14 Juni 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 1721 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>