Putusan Perkara Nomor: 5/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 547 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 5/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Nengah Sutapa, SE sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sebagai Tergugat dan Ni Ketut Jasi sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.365.500,-(Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

 


  • 13 Juni 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 547 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya