Putusan Perkara Nomor: 5/G/2017/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 547 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 5/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara I Nengah Sutapa, SE sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan sebagai Tergugat dan Ni Ketut Jasi sebagai Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.365.500,-(Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)
- 13 Juni 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 547 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>