RAPAT BULANAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DENPASAR PERIODE MEI 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 543 Pengunjung

Kami (18/5), bertempat diruang Sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bpk, Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) dengan didampingi oleh Panitera PTUN Denpasar dan Sekretaris PTUN Denpasar memimpin rapat kerja bulan mei 2017. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Hakim PTUN Denpasar, pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai dan honorer.
Kegiatan rapat bulanan ini merupakan bentuk pembinaan dan pengawasan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terhadap tugas setiap bagian yang ada di Pengadilan Tata Usaha Negara secara preventif agar pelaksanaan tugas tersebut berjalan sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Keputusan Ketua Mahkamah Agung- RI Nomor : KMA/ 080/ SK/VIII / 2006 tanggal 24 Agustus 2006 Lampiran I.
Sebagai bentuk pengawasan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar meminta informasi kepada semua penyelenggara tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan dan pelaksana tugas umum terkait kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan tugas.
Kepala Subbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana ( Bpk. Drs. Anak Agung Gede Sedana) menyampaikan bahwa pelaksanaan tugasnya telah berjalan sesuai dengan apa yang direncanakan. Pada kesempatan tersebut Beliau juga menyampakan bahwa Subbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana telah pindah ruangan ke bagian sebelah barat ruangan Sekretaris dan pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2017, ada kunjungan dari Badan Pengawas Mahkamah Agung RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan telah dilakukan penyambutan sebagaimana mestinya dan telah diserahkan dokumen-dokemen yang diminta.
Staf Subbag Perencanaan, IT dan Pelaporan melaporkan bahwa pelaksanaan tugas Subbag Perencanaan, IT dan Pelaporan telah sesuai dengan rencana kerja tetapi oleh karena adanya virus wanna cryme. Maka untuk sementara internet milik PTUN Denpasar di non aktifkan.
Kepala Subbag Umum dan Keuangan ( Bpk. I Wayan Sudana, S.E.) menyampaikan bahwa kegiatan di Subbag Umum dan Keuangan sementara masih berjalan dan terkait DBR (Daftar Barang Ruangan) belum sepenuhnya terselesaikan oleh karena masih ada dilakukan perpindahan ruangan.
Panitera Muda Perkara ( Bpk. I Gusti Kompiang Sastrawan, S.H.) melaporkan pelaksanaan tugas bagian Perkara berjalan sesuai yang diharpkan tetapi terdapat beberapa kendala terkait scanner yang rusak sehingga menghambat progresifitas pelaksanaan e-dokumen.
Panitera Muda Hukum ( Bpk. I Ketut Oka Astawa, S.H.) meminta petunjuk tentang pelaksanaan whistle blowing dan proses pengaduan yang tidak ada terkait dengan subjek dan objek pelasanaan tugas di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Setelah informasi dan laporan yang disampaikan oleh setiap bagian unit kerja, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menyampaikan bahwa terhadap tugas-tugas yang telah berjalan sesuai dengan rencana kerja agar dipertahankan dan diupayakan untuk ditingkatkan, terhadap kendala yang dihadapi seperti virus wanna cryme perlu dicarikan solusi dan untuk hambatan yang menyangkut perkerjaan dapat menggunakan media whatsapp group Ptun Denpasar untuk menyampaikan hambatan pekerjaan agar segera ditindaklanjuti oleh yang terkait. Pada kesempatan tersebut Beliau juga melakukan pembinaan agar Pegawai dan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, mengingat eksistensi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya. Kunjungan kerja mendadak dari Badan Pengawas Mahkamah Agung –RI hari Jumat tanggal 12 Mei 2017 jam 15.00 wita merupakan bentuk pengawasan Mahkamah Agung – RI terhadap peradilan yang berada dibawahnya.
Akhir kata semoga Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terus meningkatkan kualitas pelayanan demi tercapainya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang modern. (Ivan)
- 18 Mei 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 543 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>