Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 414 Pengunjung

Jakarta-Humas, Kamis 1 Juni 2017. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 209/SEK/KP.05.02/05/2017. Tertanggal 31 Mei 2017. Tentang Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri Pemberitahuan Tentang Cuti Bersama Idul Fitri (ds/rs)
Dokumen
Sumber Berita:www.mahkamahagung.go.id
- 05 Juni 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 414 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>