Putusan Perkara Nomor: 1/G/2017/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 911 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017  telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 01/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si sebagai Penggugat melawan BUPATI GIANYAR sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

I.DALAM PENUNDAAN:

-Menolak Permohonan Penundaan Penggugat:

II.DALAM EKSEPSI:

-Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut;

III.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menyatakan gugatan   Penggugat tidak dapat diterima;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.308.000,- ( tiga ratus delapan ribu rupiah).


  • 31 Mei 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 911 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya