Putusan Perkara Nomor: 1/G/2017/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 911 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Rabu, tanggal 31 Mei 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 01/G/2017/PTUN.DPS, dalam perkara antara Drs. Ida Bagus Gaga Adi Saputra, M.Si sebagai Penggugat melawan BUPATI GIANYAR sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
I.DALAM PENUNDAAN:
-Menolak Permohonan Penundaan Penggugat:
II.DALAM EKSEPSI:
-Menerima eksepsi Tergugat tentang kewenangan absolut;
III.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp.308.000,- ( tiga ratus delapan ribu rupiah).
- 31 Mei 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 911 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>