MEWUJUDKAN PENGADILAN MODERN

  • Oleh:
  • Dibaca: 689 Pengunjung

Reformasi Birokrasi membawa angin perubahan bagi pelayanan public. Dasar Hukum pelaksanaan reformasi Birokrasi di Pengadilan Tata usaha Negara Denpasar adalah Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.  Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, sebagai salah satu pengadilan yang melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap system penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek kelembagaan (organization), ketatalaksanaan (business proses) dan sumber daya manusia aparatur.

PTUN Denpasar, Rabu 3 Mei 2017. Bertempat di ruang Rapat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Tim Kerja Reformasi Birokrasi PTUN Denpasar mengadakan Rapat Kerja Ke-dua Persiapan Pelaksanaan Uji Petik Untuk Reformasi Birokrasi Terbaik Tahun 2017.

Di Provinsi Bali, kunjungan Tim Reformasi Birokrasi dalam kaitan uji petik dilakukan pada 2 (dua) satuan kerja yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Pelaksanaan Uji Petik Reformasi Birokrasi tersebut direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2017 dan Tim Reformasi Birokrasi yang akan melakukan kunjungan kerja adalah Pak Joko Upoyo, Ibu Tin Nurhadi, Pak Anis, Pak Arifin, Ibu Irine dan Ibu Monica.

Merupakan suatu kehormatan bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar menjadi salah satu Pengadilan yang mendapat kesempatan untuk dilakukan uji petik Reformasi Birokrasi.

Pada kesempatan tersebut, Ketua PTUN Denpasar, Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H. menyambut baik rencana uji petik Reformasi Birokrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar dan memberikan pengarahan serta motivasi kepada semua pegawai PTUN Denpasar khususnya untuk Tim Reformasi Birokrasi PTUN Denpasar agar mempersiapkan dokumen Reformasi Birokrasi yaitu 8 (delapan) area perubahan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi yaitu  :

1.  Area I Manajemen Perubahan

2.  Area II Penetapan Peraturan Perundang-Undangan

3.  Area III Penataan dan Penguatan Organisasi

4.  Area IV Penataan Tata Laksana

5.  Area V Penataan Sumber Daya Manusia Aparatur

6.  Area VI Penguatan Pengawasan

7.  Area VII Penguatan Akuntabilitas Kinerja

8.  AreaVIII Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Beliau juga berharap agar tercapai visi PTUN Denpasar menjadi pengadilan yang modern dan memperoleh penilaian yang memuaskan pada uji petik Reformasi Birokrasi tahun 2017.

Akhir kata semoga PTUN Denpasar dapat menjadi Pengadilan contoh pelaksanaan Reformasi Birokrasi tahun 2017. (Ivan)


  • 03 Mei 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 689 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya