Amar Putusan Perkara 02/G/2013/PTUN.Dps

  • Oleh:
  • Dibaca: 863 Pengunjung
No Perkara : 02/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 21 Mei 2013

Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,-.

  • 23 Mei 2013
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 863 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya