Amar Putusan Perkara 02/G/2013/PTUN.Dps
No Perkara : 02/G/2013/PTUN.Dps
Putus Tanggal : 21 Mei 2013
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,-.
Putus Tanggal : 21 Mei 2013
Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat seluruhnya; dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 281.000,-.