Rapat Rutin Bulan Maret dan Sosialisasi Peraturan tentang RB, Disiplin Pegawai dan Kode Etik Panitera dan Juru Sita
Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Denpasar, Ketua Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Mula Haposan Sirait, S.H, M.H didampingi Sekretaris Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Setyo Widodo, S.E dan Panitera Pengadilan TUN Denpasar, Ibu Dra. Ni Nyoman Mirawati, S.H memimpin rapat rutin bulanan. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Hakim, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf Pengadilan TUN Denpasar.
Terdapat 2 (dua) Agenda pokok pada rapat kali ini yaitu pembahasan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja baik di unit kesekretariatan maupun kepaniteraan sebagaimana pada rapat rutin bulanan sebelumnya. Sementara itu, untuk agenda kedua adalah sosialisasi tentang Reformasi Birokrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita.
![]() |
Memulai Agenda rapat yang pertama, Bapak Ketua memberikan kesempatan kepada kepala sub unit kesekretariatan maupun kepaniteraan untuk menyampaikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing unit kerja. Dijelaskan bahwa, secara keseluruhan tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja telah berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada masalah berarti yang menghambat kinerja dari masing-masing unit kerja. Berbagai permasalahan dan kendala yang ada pada rapat sebelumnya, telah dapat diselesaikan dengan baik oleh masing-masing unit kerja.
Agenda selanjutnya adalah sosialisasi mengenai Reformasi Birokrasi dan berbagai peraturan perundangan tentang kedisiplinan pegawai, kode etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita dan aturan perilaku pegawai MA. Pertama, Sosialisasi tentang Reformasi Birokrasi, Bapak Ketua menyampaikan tentang 8 area perubahan Reformasi Birokrasi dan sekaligus evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan oleh Pengadilan TUN Denpasar. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan segera adalah melakukan seleksi dalam pemilihan Role Model sebagai agen perubahan sebagaimana diatur dalam Area I Manajemen Perubahan.
![]() |
Kedua, Sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tujuan adanya Peraturan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan sehingga dapat menjamin kelancaranpelaksanaan tugas serta dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkansistem karier dan sistem prestasi kerja. Selain itu, Peraturan ini juga memuat tentang kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Ketiga, Sosialisasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya melalui penciptaan tata kerja yang jujur dan transparan sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan hubungan antar pribadi baik di dalam maupun diluar lingkungan Mahkamah Agung. Nilai-nilai dasar aturan perilaku pegawai mahkamah agung republik Indonesia, antara lain adalah transparansi, akuntabilitas, kemandirian, integritas, profesionalisme dan religiusitas.
Terakhir, Sosialisasi tentang Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor: 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita. Kode etik Panitera dan Jurusita dibuat untuk menjaga kehormatan dan keluruhuran martabat sebagaimana layaknya seorang Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan prima dan adil kepada masyarakat pencari keadilan tanpa membeda-bedakan. Pemberlakuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita ini untuk seluruh jajaran Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti seluruh Indonesia.
![]() |
Sebelum menutup rapat, Bapak Ketua memberikan kesempatan kepada Panitera Pengadilan TUN Denpasar Ibu Dra. Ni Nyoman Irawati, S.H dan Ibu Desak Made Sri Widari, SH untuk menyampaikan hasil bimbingan teknis bagi Panitera PERATUN dan Juru Sita Pengganti di Padang tanggal tanggal 1 - 3 Maret 2017. Bimbingan teknis bagi Panitera mengambil tema tentang Administrasi dan Pelayanan Peradilan Bagi Para Panitera PERATUN, sementara itu untuk Juru Sita Pengganti, tema bimbingan teknis adalah tentang Pembuatan Surat Pemanggilan, Pemberitahuan dan Eksekusi.
Semoga kegiatan sosialisasi hari ini meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi seluruh pegawai di lingkungan Pengadilan TUN Denpasar untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sehari-hari. (LS)
![]() |



