Putusan Perkara Nomor: 16/G/2016/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 528 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Senin, tanggal 27 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara IDA BAGUS NYOMAN PUTRA sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali sebagai Tergugat dan I Nyoman Agus Rossena sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
Dalam Penundaan :
- Menolak permohonan penundaan Penggugat
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara:
1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 347.650,-(tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).
- 27 Februari 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 528 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>