Putusan Perkara Nomor: 16/G/2016/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 528 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Senin, tanggal 27 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 16/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara IDA BAGUS NYOMAN PUTRA sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali sebagai Tergugat dan I Nyoman Agus Rossena sebagai Tergugat II Intervensi, dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

Dalam Penundaan :

- Menolak permohonan penundaan Penggugat

Dalam Eksepsi:

Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya

Dalam Pokok Perkara:

1.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 347.650,-(tiga ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus lima puluh rupiah).


  • 27 Februari 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 528 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya