Putusan Perkara Nomor: 15/G/2016/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 619 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Kamis, tanggal 23 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 15/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara  Desa Pakraman Perangsada diwakili oleh I Nyoman Denes selaku Bendesa Desa Pakraman Perangsada sebagai Penggugat melawan Bupati Gianyar sebagai Tergugat  dengan amar putusan sebagai berikut:

                                                            MENGADILI:

I.DALAM EKSEPSI:

-Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat;

II.DALAM POKOK PERKARA:

1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.765.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).


  • 23 Februari 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 619 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya