Putusan Perkara Nomor: 15/G/2016/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 619 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Kamis, tanggal 23 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 15/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara Desa Pakraman Perangsada diwakili oleh I Nyoman Denes selaku Bendesa Desa Pakraman Perangsada sebagai Penggugat melawan Bupati Gianyar sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
I.DALAM EKSEPSI:
-Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat;
II.DALAM POKOK PERKARA:
1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.765.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah).
- 23 Februari 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 619 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>