Putusan Perkara Nomor: 14/G/2016/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 722 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Rabu, tanggal 8 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 14/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara Gusti Putu Pacung sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan I Gusti Ayu Puspawati,SP dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi dengan amar putusan sebagai berikut:
MENGADILI:
I.Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi Tentang Kewenangan Absolut;
lI.Dalam Pokok Sengketa:
1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- 08 Februari 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 722 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>