Putusan Perkara Nomor: 14/G/2016/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 722 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari ini Rabu, tanggal 8 Pebruari 2017 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 14/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara  Gusti Putu Pacung sebagai Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dan I Gusti Ayu Puspawati,SP dkk sebagai Para Tergugat II Intervensi  dengan amar putusan sebagai berikut:

MENGADILI:

I.Dalam Eksepsi:

  Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi Tentang Kewenangan Absolut;

lI.Dalam Pokok Sengketa:

1.Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;

2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).


  • 08 Februari 2017
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 722 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya