Pembinaan Rutin Dalam Rangka Peningkatan Kinerja Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 771 Pengunjung

Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya, maka Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar (Bapak Mula Haposan Sirait, S.H.,M.H.) melaksanakan pembinaan terhadap hakim-hakim yang dihadiri oleh Himawan Krisbiyantoro, S.H., Mariana Ivan Junias, SH., M.Hum., Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, SH., MH., Estiningtyas Diana Mandagi, S.H.,M.H., Katherina Yunita Parulianty,SH., M.H., Euis Riyanti, S.H.,M.H., Ikawati Utami, S.H., Gayuh Rahantyo,SH., Anita Linda Sugiarto,STP.,SH.,M.H., Diana Yustikasari, S.H., dan Lusi Harymulianthi,S.H.,M.H. Pembinaan yang dilaksanakan 19 Januari 2017 bertempat di ruang Ketua PTUN Denpasar, yang bertujuan meningkatkan kinerja hakim.
Pada kesempatan tersebut Ketua PTUN Denpasar, menyampaikan bahwa Beliau tetap komitmen untuk melaksanakan kebijakan mutu tahun 2016, untuk itu Beliau mengharapkan agar hakim-hakim dalam menangani perkara tetap memperhatikan kebijakan mutu yang telah disepakati khususnya percepatan penanganan perkara paling lama empat bulan. Perhitungan empat bulan yang dimaksud terhitung sejak perkara didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Selain itu Ketua PTUN Denpasar juga berkomitmen untuk tetap melaksanakan Standar Operating Procedure (SOP) Administrasi Gugatan (SOP/004/PKR/2016). Komitmen tersebut telah terbukti dengan Penetapan Majelis Hakim perkara No. 02/G/2017/PTUN.DPS yang telah dilaksanakan pada hari yang sama pada saat berkas perkara terdaftar sampai ke Meja Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.
Ketua PTUN Denpasar juga menyampaikan bahwa dalam rangka mencapai suatu Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar yang modern dan berwibawa perlu transparan dan hakim-hakim yang profesional. Untuk itu diharapkan hakim dapat meningkatkan kinerjanya melalui layanan one day publish. Yang dimaksud dengan layanan one day publish adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar akan mempublish informasi 1 x 24 jam sejak perkara tersebut diputus, sehingga para pihak yang bersengketa dapat menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari itu juga atau masyarakat dapat mengakses putusan tersebut melalui Direktori Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Layanan one day publish merupakan bentuk dukungan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terhadap Maklumat Mahkamah Agung sebagaimana tersirat dalam SK Keterbukaan Informasi (SK KMA No.1-144/2011) dan SK KMA No.138/KMA/SK/IX/2009 yang mengatur tentang jangka waktu penanganan perkara ;
- 19 Januari 2017
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 771 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>