PENGUMUMAN
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 562 Pengunjung

Sehubungan dengan adanya pembentukan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) pada Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar berdasarkan surat keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : W3-TUN4/1200/HK.06/XII/2016 tanggal 07 Desember 2016 dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tanggal 9 Januari 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Jo Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor 28/DJMT/Kep/III/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang petunjuk pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2014 dengan ini diumumkan kepada Lembaga Masyarakat Sipil penyedia Advokasi Hukum dan /atau Unit Kerja Advokasi Hukum pada Organisasi Profesi Advokat dan/atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi untuk mendaftar sebai pemberi layanan POSBAKUM Pengadilan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Berbentuk Badan Hukum;
2. Berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar;
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau beracara di Pengadilan;
4. Memiliki minimal satu orang advokat;
5. Memiliki staf atau anggota yang nantinya bertugas di POSBAKUM Pengadilan yang bergelar minimal Sarjana Hukum;
6. Lulus Tes Kualifikasi yang ditetapkan oleh Pengadilan;
7. Apabila menyertakan mahasiswa untuk bertugas di POSBAKUM Pengadilan harus yang telah menempuh 140 SKS dan lulus mata kuliah Hukum Acara serta praktek Hukum Acara dan selama bertugas ada dibawah pengawasan seorang Advokat atau Sarjana Hukum.
Pendaftaran dimulai dari tanggal 09 Desember 2016 sampai tanggal 20 Desember 2016 setiap hari kerja mulai jam 08.00 - 16.00 Wita.
Demikian pengumuman ini untuk diketahui dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
- 08 Desember 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 562 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>