Rapat Rutin Bulan Desember
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 552 Pengunjung

Denpasar, Hari Rabu, tanggal 07 Desember 2016, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan TUN Denpasar, dengan dihadiri oleh para Hakim, pejabat struktural dan pejabat fungsional serta staf dilaksanakan rapat rutin bulanan. Rapat ini dimulai tepat pukul 10.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan TUN Denpasar, Bapak Mula Haposan Sirait, S.H, M.H dengan didampingi oleh Sekretaris, Bapak Setyo Widodo, S.E dan Wakil Panitera Pengadilan TUN Denpasar, Ibu Dra. Ni Nyoman Mirawati, S.H.
Dalam rapat tersebut, Bapak Ketua menyampaikan beberapa hal penting, Pertama, mengenai evaluasi program kerja termasuk hambatan-hambatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama Tahun 2016 dari masing-masing unit kerja baik di unit kesekretariatan maupun kepaniteraan. Dijelaskan bahwa, secara keseluruhan tugas dan fungsi di masing-masing unit kerja telah berjalan dengan baik dan lancar serta tidak ada masalah berarti yang menghambat kinerja dari masing-masing unit kerja.
Kedua, Bapak Ketua menyampaikan bahwa program kerja Pengadilan TUN Denpasar yang telah baik selama tahun 2016 harus ditingkatkan lagi di tahun depan, sedangkan program kerja yang belum berjalan maksimal harus diperbaiki dan dibenahi secara bersama-sama. Untuk itu, perlu dilakukan penataan kembali ruangan kantor gedung baru, penambahan fasilitas untuk memberikan kenyamanan dan kemanan bagi masyarakat pencari keadilan yang berkunjung ke Pengadilan TUN Denpasar. Selain itu, perlu juga dilakukan pembaharuan keanggotaan Tim yang telah berakhir masa berlakunya di akhir Desember 2016 yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan Tim. Sementara itu, untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, perlu ada pengaturan mengenai pemakaian seragam bagi Hakim, pejabat struktural dan fungsional serta bagi staf agar terlihat rapi dan menarik.
Terakhir, Beliau kembali mengingatkan mengenai kedisiplinan baik itu untuk hakim maupun pegawai. Terlebih bagi Hakim, mengingat telah diterbitkan Peraturan MA RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. (LS)
![]() |
- 07 Desember 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 552 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>