Putusan Perkara Nomor: 13/G/2016/PTUN.DPS

  • Oleh:
  • Dibaca: 486 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 13/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1. I MADE RONAWAN, 2. I NENGAH RETU sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut : 

MENGADILI:

1.Menyatakan gugatan  Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet  ontvankelijke verklaard );

2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 299.900,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).


  • 06 Desember 2016
  • Oleh: ptundps
  • Dibaca: 486 Pengunjung

Berita Terkait Lainnya