Putusan Perkara Nomor: 13/G/2016/PTUN.DPS
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 486 Pengunjung

Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada hari Selasa, tanggal 6 Desember 2016 telah menjatuhkan Putusan Perkara Nomor: 13/G/2016/PTUN.DPS, dalam perkara antara 1. I MADE RONAWAN, 2. I NENGAH RETU sebagai Para Penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung sebagai Tergugat dengan amar putusan sebagai berikut :
MENGADILI:
1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima ( niet ontvankelijke verklaard );
2.Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 299.900,- (dua ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah).
- 06 Desember 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 486 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>