Pengumuman Kewajiban Input Saldo Dan Unggah Dokumen Sumber Transaksi Belanja Dibayar Dimuka (Prepaid)/Persekot Gaji Pada Aplikasi Komdanas
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 549 Pengunjung

Berdasarkan Surat dari Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 333/SEK/KU.01/11/2016 mengenai Kewajiban Input Saldo dan Unggah Dokumen Sumber Transaksi Belanja Dibayar Dimuka (Prepaid)/ Persekot Gaji pada Aplikasi Komdanas. Yang ditujukan kepada Kepala Biro Keuangan BUA MA-RI, Sekretaris Panitera MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilum MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badilag MA RI, Sekretaris Direktorat Jenderal Badimiltun MA RI, Sekretaris Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Sekretaris Badan Pengawasan MA RI, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.
klik surat dibawah ini:
Sumber berita: www.mahkamahagung.go.id
- 01 Desember 2016
- Oleh: ptundps
- Dibaca: 549 Pengunjung
Berita Terkait Lainnya>