Briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Denpasar

Denpasar - Humas: Senin, 11 Mei 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar kembali melaksanakan kegiatan briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diikuti oleh seluruh petugas PTSP sebagai bentuk penguatan koordinasi dan evaluasi pelayanan kepada masyarakat.

Dalam briefing tersebut disampaikan pentingnya menjaga disiplin, profesionalisme, dan integritas, serta memberikan pelayanan yang ramah, cepat, tepat, dan sesuai standar pelayanan. Selain itu, turut ditekankan penerapan prinsip 4 No, yaitu No Bribery (suap), No Kickback (komisi), No Gift (hadiah), dan No Luxurious Hospitality (jamuan mewah), sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pembangunan SMAP di PTUN Denpasar.

Melalui briefing rutin ini, diharapkan seluruh petugas PTSP dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, transparan, dan akuntabel